Monday, 19 October 2026
STAI Jannatul Firdaus Menu
Navigasi
Kategori
Label

Tugas & Fungsi

0 Views

Tugas dan Wewenang

1.   Ketua STAI Jannatul Firdaus mempunyai tugas dan wewenang:

a.    Menjalankan kepemimpinan dan pengelolaan STAI Jannatul Firdaus berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam statuta ini.

b.   Memegang tanggung jawab tertinggi atas segala urusan STAI Jannatul Firdaus dan dapat mewakili Sekolah Institusi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

2.   Dalam menjalankan kepemimpinan dan administrasi STAI Jannatul Firdaus, Ketua mempunyai wewenang untuk:

a.    Menetapkan kebijaksanaan, rencana dan program-program serta peraturan- peraturan tentang pendidikan, pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, berkoordinasi dengan yayasan.


b.   Menetapkan kebijaksanaan, rencana dan program-program kepegawaian, keuangan serta tatatertib STAI Jannatul Firdaus.

c.    Menyusun rencana anggaran belanja dan STAI Jannatul Firdaus serta mengusulkan kepada Yayasan untuk disahkan oleh Yayasan.

d.   Mengadakan konsultasi secara teratur dengan Pengurus Yayasan

e.    Melaksanakan langka-langkah yang diperlukan untuk memajukan STAI Jannatul Firdaus dengan tetap berkoordinasi dengan Yayasan.

f.    Memberi laporan berkala dan laporan tahunan secara lisan dan tertulis kepada Pengurus Yayasan.

3.   Wakil Ketua I Bidang Akademik, mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan teknis fungsional mengenai :

a.    Kurikulum, silabus dan jadwal perkuliahan.

b.   Persyaratan dan pendaftaran mahasiswa.

c.    Administrasi akademis dan peraturan-peraturan akademis.

d.   Upacara wisuda.

e.    Pertemuan-pertemuan ilmiah.

f.    Koordinasi terhadap perpustakaan, laboratorium, mutu pendidikan serta kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

4.   Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan teknis fungsional mengenai:

a.    Sarana dan sumber-sumber keuangan, anggaran dan belanja serta inventaris STAI Jannatul Firdaus.

b.   Peraturan keuangan dan sistem pembukuan, penggajian dan honorarium.

c.    Peraturan kepegawaian.

d.   Peraturan penggunaan ruangan serta ketertiban dan kebersihan kampus.

e.    Kegiatan-kegiatan lain yang ditetapkan dengan keputusan Ketua.

1.   Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan teknis fungsional mengenai :

a.   Pendaftaran dan penerimaan mahasiswa.

b.   Pekan Orientasi Studi Mahasiswa.

c.   Keorganisasian dan perhimpunan mahasiswa.


d.   Kuliah Pengabdian Masyarakat.

e.   Latihan kepemimpinan mahasiswa dan kegiatan-kegiatan non kurikuler dalam hal keagamaan, kebudayaan, rekreasi dan olahraga.

f.    Kegiatan-kegiatan lain yang ditetapkan dengan keputusan Ketua.

2.   Para wakil Ketua bertanggung jawab kepada Ketua. Wakil Ketua I dapat bertindak sebagai pejabat Ketua yaitu apabila Ketua berhalangan. Apabila Ketua dan wakil I berhalangan dapat dijabat oleh wakil Ketua II, apabila Ketua dan Wakil Ketua I dan II berhalangan, dapat dijabat oleh Wakil Ketua III.

3.   Pengurus Yayasan mempunyai tugas dan wewenang memberikan nasehat Kepada pimpinan STAI Jannatul Firdaus terutama dalam hal menumbuhkan dan memajukan hubungan dan kerja sama antara STAI Jannatul Firdaus dengan masyarakat, instansi pemerintah dan lembaga- lembaga lainnya.

4.   Senat STAI Jannatul Firdaus mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan kepada pimpinan STAI Jannatul Firdaus terutama mengenai urusan intern STAI Jannatul Firdaus, serta memberikan informasi kepada pimpinan STAI Jannatul Firdaus mengenai prinsip dan cara-cara mengembangkan etika akademis, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

5.   Anggota Senat terdiri atas perwakilan unsur pimpinan STAI Jannatul Firdaus dan pimpinan Program Studi, terdiri atas;

a.   Ketua

b.   Para Wakil Ketua

c.    Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

d.   Para Ketua Program Studi

e.   Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Beranda
Berita
SPMB
Program
Fasilitas